.:: BERITA UTAMA ::.
KRAKSAAN - Salah satu program yang dapat diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam menjalani masa hukuman adalah Layanan Integrasi. Sedangkan Layanan Integrasi sendiri merupakan layanan yang diberikan kepada warga binaan berupa Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).
Hari ini Jum’at (17/05) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan Kemenkumham Jawa Timur melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada 17 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sidang TPP adalah sidang penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) atau asimilasi, dengan terpenuhinya persyaratan baik administrasi maupun substansi.
WBP harus memenuhi syarat-syarat administrasi dan substantif untuk pengusulan program integrasi. syarat Substantif yaitu Salah satunya mereka harus berkelakuan baik tidak melanggar hal-hal atau aturan yang sudah diterapkan di Rutan.
Proses reintegrasi yang diberikan kepada WBP merupakan Hak mereka dan perlu diketahui bahwa walaupun ini hak mereka, ada satu hal yang harus mereka laksanakan yaitu kewajiban, salah satunya adalah berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang ada di dalam Rutan.
Kasubsie Pelayanan Tahanan, M. Yasin Zaini ingin Warga Binaan yang diusulkan untuk mendapatkan hak reintegrasi ini adalah benar-benar yang siap untuk pulang. "Mereka yang diusulkan untuk mendapatkan hak reintegrasi ini adalah benar-benar yang siap untuk kembali ke masyarakat. Artinya siap untuk pulang adalah Mereka benar-benar siap untuk menjalankan kewajiban mereka di sini bisa berbuat baik, mengikuti program pembinaan dengan tertib dan dengan harapan nanti ketika mereka di luar bertemu dengan keluarganya tidak mengulangi lagi pidana" jelas Kasubsi Yantah.
Dari tujuh belas WBP yang mengikuti sidang, semua anggota Tim TPP menyetujui untuk diusulkan proses Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (CB). "Dari anggota sidang TPP, sudah menyetujui 17 WBP yang ikut Sidang TPP untuk dilanjutkan proses pengusulannya, dan perlu kami sampaikan ini adalah langkah awal dari proses yang masih panjang jika dalam perjalanan nanti setelah sidang ini sampai dengan proses terbitnya SK CB/PB keluar itu mereka melakukan tindak pelanggaran kami sudah sampaikan kepada mereka siap untuk dibatalkan" tambahnya.
Selain itu kegiatan sidang TPP kali ini juga dihadiri oleh Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Malang untuk melakukan sosialisasi tentang hak,kewajiban dan larangan para WBP yang menjadi klien Bapas setelah mendapatkan hak integrasinya nanti. (humas rutan kraksaan)
17 WBP Ikuti Sidang TPP Dalam Rangka Pengusulan Integrasi
Administrator Rutan Kraksaan
KRAKSAAN – Zainol Hasan, selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur, hari ini mengumpulkan semua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapangan Blok C untuk diberikan pengarahan mengenai kewajiban para WBP untuk tetap disiplin dan tertib selama menjalani pembinaan di Rutan. Kamis (16/05/2024)
Dalam arahannya, Zainol Hasan menekankan pentingnya Warga Binaan untuk menjunjung tinggi aturan dan tata tertib yang ada didalam Rutan Kraksaan. Selain itu, beliau juga meminta supaya tetap kondusif dan bersinergi antara warga binaan dan petugas supaya tidak ada barang-barang terlarang (seperti Handphone, narkoba, dll) masuk kedalam Rutan Kraksaan.
Selain masalah ketertiban, beliau juga memberikan pengarahan tentang pentingnya menjaga kebersihan didalam Rutan. "Untuk semua WBP, wajib untuk selalu menjaga kebersihan pribadi, kamar, serta lingkungan disekitar blok hunian," Ujarnya. Sehingga diharapkan tercipta suasana lingkungan yang aman, sehat, nyaman dan teratur di dalam Rutan.
(Humas Rutan Kraksaan)
Pastikan Rutan Kraksaan Aman Dan Tertib, Kepala Keamanan Berikan Pengarahan Kepada Seluruh Warga Binaan
Administrator Rutan Kraksaan
KRAKSAAN – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, berhasil mengisi waktu mereka dengan membuat kerajinan tangan dari bahan kertas bekas yang bernilai seni tinggi. Aneka kerajinan yang dibuat berupa miniatur sepeda motor, celengan anak dan hiasan burung merak. Rabu (15/05).
Dengan perlahan dan teliti mereka mengolah kertas bekas menjadi beraneka macam model dan bentuk. Para Warga Binaan tersebut dibimbing oleh petugas yang bertanggung jawab dalam program bimbingan kerja. Diharapkan dengan adanya program ini, akan menjadi bekal ilmu yang berguna bagi Warga Binaan dan dapat dipakai ketika mereka sudah kembali ke masyarakat.
Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kraksaan, M.Yasin Zaini menyatakan bahwa hasil karya WBP ini akan terus ditingkatkan agar semakin dikenal oleh masyarakat luas. "Dengan adanya pelatihan keterampilan kerja dan produksi kerajinan tangan ini, diharapkan Warga Binaan di Rutan Kraksaan dapat memperoleh keterampilan baru yang dapat mereka terapkan dimasa depan," ujarnya.
(Humas Rutan Kraksaan)
Kembangkan Kreatifitas Warga Binaan, Rutan Kraksaan Produksi Aneka Kerajinan Tangan Dari Kertas Bekas
Administrator Rutan Kraksaan
Jenewa - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi RI menghadiri Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) yang diselenggarakan di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13 s.d. 24 Mei 2024.
Konferensi diplomatik GRATK yang dihadiri oleh lebih dari 1600 orang delegasi yang berasal dari 193 negara anggota WIPO merupakan forum yang sangat penting dan bersejarah yang dinantikan oleh negara-negara anggota WIPO. Selama lebih dari 20 tahun, forum ini membahas isu pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dalam forum Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folkore (IGC-GRTKF). Pertemuan pertama IGC-GRTKF diselenggarakan pada tahun 2001.
Dalam forum, Yasonna menyampaikan dua sambutan (statement); pertama, dalam kapasitas Indonesia sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs), dan kedua, dalam kapasitas Indonesia sebagai negara anggota WIPO. “LMC telah lama menantikan penyelenggaraan Konferensi Diplomatik GRATK. Setelah lebih dari 2 dekade pembahasan, kerja keras dan kompromi, akhirnya Konferensi Diplomatik GRATK dapat terselenggara. LMCs siap untuk terlibat secara konstruktif untuk dapat menyetujui atau menghasilkan sebuah traktat/perjanjian,” ujar Yasonna. Yasonna menambahkan, sebagai pihak yang menginginkan adanya traktat internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, LMCs melihat Konferensi Diplomatik GRATK ini sebagai peluang untuk mengatasi ketidakseimbangan sistem kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten secara khusus. LMCs menunggu waktu untuk bisa disepakatinya sebuah traktat internasional yang akan mengatur standar minimum yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi sistem paten dan mencegah terjadinya penyalahgunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Lebih lanjut disampaikan juga bahwa LMCs juga mengakui pentingnya perhormatan atas hak-hak masyarakat adat (indigenous people) dan komunitas lokal sebagaimana diatur dalam rancangan perjanjian. Selanjutnya, LMCs menegaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan melalui pembentukan persyaratan yang bersifat wajib terkait pengungkapan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional (mandatory disclosure requirement) yang disertai dengan sanksi dan ganti rugi yang sesuai. Dalam kesempatan ini, Yasonna turut menyampaikan national statement, bahwa sejak lama Indonesia telah mengakui pentingnya pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait. “Bagi Indonesia, adanya sebuah instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sangatlah penting karena beberapa pertimbangan,” terangnya.
Pertama, sebuah traktat/perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional akan menjadi tapak jejak yang sangat penting dari usaha bersama negara-negara anggota WIPO untuk memastikan terlindunginya hak-hak pemangku kepentingan, terutama masyarakat asli, komunitas lokal dan negara-negara yang kaya dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Kedua, sebuah traktat/perjanjian tidak hanya akan meningkatkan transparansi/ keterbukaan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam proses pemberian paten, tetapi juga akan mengatur standar minimum dalam penggunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait. Ketiga, WIPO dan sistem kekayaan intelektual dapat memberikan peran besar dan penting dalam mewujudkan upaya-upaya tersebut termasuk bidang-bidang yang terkait dengan kekayaan intelektual yang selama ini belum ditangani oleh organisasi internasional lainnya.
Yasonna turut menegaskan bahwa persyaratan yang bersifat wajib untuk mengungkapkan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradional terkait (mandatory disclosure requirement) harus menjadi capaian penting dalam traktat yang akan dihasilkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Saat ini, Indonesia telah membuat kebijakan penting untuk melaksanakan disclosure requirements dalam sistem paten untuk memastikan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional didokumentasikan dan dihargai dengan baik. Melalui Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, Pemerintah Indonesia telah mengatur tentang pelindungan paten untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional melalui disclosure requirement.
Sebelum dimulainya Konferensi Diplomatik GRATK ini, Yasonna telah melakukan rapat koordinasi persiapan posisi Indonesia dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB, yang diikuti oleh segenap delegasi, termasuk Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Kerja Sama Luar Negeri. Sebagai informasi, turut hadir sebagai delegasi Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTO Achsanul Habib; Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz; dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.
Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa
Administrator Rutan Kraksaan
KRAKSAAN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur melaksanakan pemeriksaan kesehatan rutin bagi seluruh warga binaan, kegiatan ini berkolaborasi bersama dengan Puskesmas Kraksaan. Pemeriksaan rutin merupakan wujud kepedulian Rutan Kraksaan terhadap kesehatan seluruh warga binaannya. Selasa (14/5).
Pelayanan kesehatan ini bertempat di Klinik Rutan Kraksaan. Sebanyak 30 (Tiga Puluh) orang warga binaan datang untuk mengontrol kesehatan mereka kepada perawat bapak Bambang dan Ibu Puji dari Puskesmas Kraksaan. ”Semua warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan berkualitas, untuk itu kami akan terus memberikan pelayanan yang terbaik" ungkap M. Yasin, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kraksaan.
“Hari ini cukup beragam keluhan dari masing-masing warga binaan, seperti batuk, pilek dan demam, juga kami lakukan beberapa tindakan medis berupa perawatan luka kepada warga binaan yang memiliki luka bisul dipelipis dan kaki” ungkap Bapak Bambang selaku perawat dari Puskesmas Kraksaan. Warga binaan, merasa dirinya sangat terbantu dan mengapresiasi kegiatan ini karena mereka sangat terbantu dengan adanya pelayanan kesehatan bagi warga binaan di Rutan Kraksaan.
(Humas Rutan Kraksaan)